Akibat hukum larangan hak milik atas tanah pertanian secara Absentee

Nadia Feblia, (NIM. 4011711100) (2021) Akibat hukum larangan hak milik atas tanah pertanian secara Absentee. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (839kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (851kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (698kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (590kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (518kB) | Request a copy
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh dan dapat dipunyai orang atas tanah, hak milik itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat. Larangan memiliki tanah pertanian secara absentee adalah salah satu program utama dari landreform dengan alasan kepentingan sosial dan perlindungan tanah. Masih adanya kasus mengenai tanah absentee membuktikan bahwa pemilikan tanah pertanian secara absentee masih ada sampai saat ini. Tanah pertanian harus diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sehingga tanah tidak tertumpuk di tangan segelintir orang yang mengakibatkan para petani kekurangan lahan untuk bertani yang mana hal ini dikhawatirkan tanah-tanah tersebut dimiliki melampaui batas yang sudah ditentukan sehingga akan menjadi penghambat perkembangan ekonomi untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami aspek hukum kepemilikan tanah pertanian secara absentee dan akibat hukum pemilikan tanah pertanian secara absentee. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah normatif, dan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam menunjang penelitian ini, digunakan asas-asas hukum agraria yakni asas nasionalitas, asas landreform, dan asas fungsi sosial tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah pertanian harus diusahakan sendiri secara aktif oleh pemiliknya, jika pemilik tanah bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan letak tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut, jika tanah yang dimiliki melampaui batas yang telah ditentukan maka tanah akan diambil oleh negara dan akan diredistribusikan kepada yang berhak dan bekas pemilik tanah tersebut akan diberikan ganti kerugian.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tanah absentee; Hak Milik Atas Tanah; Undang-Undang Pokok Agraria.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 08 Jun 2022 02:23
Last Modified: 08 Jun 2022 02:23
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/5020

Actions (login required)

View Item View Item