Kekuatan hukum atas tanah yang belum bersertifikat hak milik sebagai objek jaminan dalam pembiayaan murabahah di bri syariah Cabang Pangkalpinang

Bagus Dheo Saputra, (NIM. 4011011050) (2015) Kekuatan hukum atas tanah yang belum bersertifikat hak milik sebagai objek jaminan dalam pembiayaan murabahah di bri syariah Cabang Pangkalpinang. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img]
Preview
Text
Hlm depan.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab_1.pdf

Download (376kB) | Preview
[img] Text
Bab_2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (410kB) | Request a copy
[img] Text
Bab_3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (248kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
Bab_4.pdf

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar pustaka.pdf

Download (111kB) | Preview

Abstract

Murabahah adalah salah satu produk pembiayaan yang paling berkembang pada bank syariah. Pada prakteknya tanah yang belum bersertifikat digunakan sebagai objek jaminan padahal tanah belum bersertifikat bukanlah salah satu objek jaminan dalam lembaga jaminan manapun di Indonesia. Akan tetapi bank melihat bahwa tanah yang belum bersertifikat tersebut tetap memiliki nilai, walaupun nilai itu kecil. Oleh karena itu, oleh bank digunakan akta bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris untuk pengikatannya. Jadi penelitian ini mengkaji bagaimana kekuatan hukum atas tanah yang belum bersertifikat hak milik sebagai objek jaminan dalam pembiayaan murabahah di BRI Syariah cabang Pangkalpinang dan Bagaimana resiko bank atas pembiayaan murabahah dengan jaminan tanah yang belum bersertifikat hak milik. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji kekuatan hukum atas tanah belum bersertifikat hak milik sebagai objek jaminan dalam pembiayaan murabahah dan untuk mengkaji resiko bank atas pembiayaan murabahah dengan tanah yang belum bersertifikat hak milik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Dari hasil penelitian dapat di tarik kesimpulan bahwa kekuatan tanah yang belum bersertifikat hak milik tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai jaminan pada pembiayaan murabahah karena surat keterangan tanah bukan merupakan objek hak tanggungan. Di samping itu tidak ada satu lembaga jaminan pun yang mengatur tentang tanah yang belum bersertifikat di dalamnya. Resiko bank terhadap pembiayaan atas jaminan tanah yang belum bersertifikat adalah sengketa dan wanprestasi. Akan tetapi pihak bank telah mengantisipasinya dengan cara misalkan menerapkan prinsip kehati-hatian dan menverifikasi secara detail mengenai subjek dan objek jaminan.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan hukum, Tanah yang Belum Bersertifikat, Pembiayaan Murabahah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Mr Arja Kusuma
Date Deposited: 28 Nov 2017 05:22
Last Modified: 30 Nov 2017 09:29
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/46

Actions (login required)

View Item View Item