Kewenangan komisi penyiaran indonesia daerah Bangka Belitung dalam menjamin masyarakat untuk mendapatkan informasi yang layak dan benar (tinjauan yuridis undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran)

Sofa Kurniawati, (NIM. 4011611072) (2021) Kewenangan komisi penyiaran indonesia daerah Bangka Belitung dalam menjamin masyarakat untuk mendapatkan informasi yang layak dan benar (tinjauan yuridis undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (755kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (676kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (708kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (507kB) | Request a copy
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (599kB) | Request a copy
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Berbagai informasi yang tersebar di media sosial tidak semuanya berisi informasi yang benar.Kewenangan dalam menjamin masyarakat untuk mendapatkan informasi yang layak dan benar merupakan kewajiban KPID Bangka Belitung.Namun, keterbatasan alat pemantau siaran menjadi salah satu kendala.Tujuan dari penelitian: Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan kewenangan KPID Bangka Belitung; Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dapat dilakukan KPID Bangka Belitung dalam menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yang menitikberatkan terhadap kajian lapangan. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa : Pertama, Mengawasi pelaksanaan peraturan tentang P3SPS melalui dua cara yaitu secara langsung maupun secara tidak langsung. Metode yang paling efektif dalam melakukan pengawasan ialah metode pengaduan karena bisa menyerap secara langsung aduan dari masyrakat yang bisa langsung diproses secara cepat, Pemberian sanksi terhadap pelanggaran P3SPS akan dilaksanakan setelah adanya pemberian sosialisasi tentang P3SPS, Ikut Mengelola Pengaturan Infrastruktur dan Sistem Penyiaran. Kedua, Upaya yang dapat dilakukan KPID Bangka Belitung dalam menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar yaitu In House Training; Literasi Media; Monitoring dan Evaluasi.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, komisi penyiaran Indonesia daerah, informasi yang layak dan benar, hak asasi manusia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Hukum Tata Negara
Depositing User: Darma -
Date Deposited: 28 Apr 2021 02:00
Last Modified: 28 Apr 2021 02:00
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/4580

Actions (login required)

View Item View Item