Analisis hukum terhadap keterangan saksi de auditu dalam proses pembuktian tindak pidana setelah dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang perluasan makna saksi

Thoyi Pamula, (NIM.4011311108) (2017) Analisis hukum terhadap keterangan saksi de auditu dalam proses pembuktian tindak pidana setelah dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang perluasan makna saksi. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img]
Preview
Text
Hal Depan.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab-1.pdf

Download (522kB) | Preview
[img] Text
Bab-2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (614kB) | Request a copy
[img] Text
Bab-3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (703kB) | Request a copy
[img] Text
Bab-3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (703kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
Bab-4.pdf

Download (255kB) | Preview
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (376kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
Lampiran.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Saksi de auditu adalah model kesaksian yang tidak melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa pidana yang terjadi. Model seperti ini awalnya tidak diakui di dalam sistem pembuktian Indonesia karena dalam hukum acara pidana yang dicari adalah kebenaran materiil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan saksi de auditu dalam perkara pidana setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 dan kekuatan pembuktian saksi de auditu untuk mencari kebenaran materiil dalam kasus pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapatkan hasil bahwa kedudukan saksi de auditu dalam penyelesaian perkara pidana dianggap sah karena pada hakikatnya yang terpenting dalam pembuktian saksi adalah bukan pada dia lihat sendiri, dengar sendiri, atau ia alami sendiri namun pada relevansi dari keterangan saksi itu sendiri sehingga pengertian saksi tidak dapat dibatasi pada frasa ia dengar sendiri, ia lihat sendiri ataupun ia alami sendiri. Kekuatan pembuktian saksi de auditu dianggap sama seperti saksi pada umumnya selama keterangan tersebut relevan dan memiliki kesesuaian dengan alat-alat bukti yang lainnya, walaupun dalam memutuskan perkara pidana Hakim tidak pernah memutus hanya dengan keterangan saksi de auditu saja

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Pembuktian, Keterangan Saksi, Saksi de auditu
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Mr Janfrist Pagendo Purba
Date Deposited: 23 Feb 2018 08:07
Last Modified: 23 Feb 2018 08:07
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/442

Actions (login required)

View Item View Item