Efektivitas penegakan hukum terhadap badan publik yang tidak memberikan informasi publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Muhammad Fenda Augustian, (NIM. 4011311067) (2017) Efektivitas penegakan hukum terhadap badan publik yang tidak memberikan informasi publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img]
Preview
Text
Hal Depan.pdf

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab-1.pdf

Download (274kB) | Preview
[img] Text
Bab-2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (326kB) | Request a copy
[img] Text
Bab-3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (293kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
Bab-4.pdf

Download (217kB) | Preview
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (217kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
Lampiran.pdf

Download (155kB) | Preview

Abstract

Keberadaan Lembaga Komisi Informasi Daerah Kepulauan Bangka Belitung sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. Secara khusus, keterbukaan akses menuju informasi publik diperlukan oleh mereka yang berkecimpung dalam bidang lingkungan, gerakan antikorupsi, hak asasi manusia, dan pers yang sering mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai informasi dari lembaga pemerintah, dengan dalih rahasia negara. Rumusan masalah yang muncul yaitu Bagaimana efektivitas penegakan hukum terhadap badan publik yang tidak memberikan informasi publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Faktor-faktor yang menyebabkan badan publik tidak memberikan informasi publik,. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi lapangan yang meliputi wawancara ke narasumber yaitu Komisi Informasi Daerah Kepulauan Bangka Belitung, wawancara ke Badan Publik yang bersangkutan. Pembahasan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap badan publik yang tidak memberikan informasi publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Faktor- faktor yang menyebabkan badan publik tidak memberikan informasi publik. Tahapan untuk mengajukan pidana terhadap Badan Publik harus melalui tahapan penyelesaian sengketa di tingkat Komisi Informasi Daerah, Pengadilan Tata Usaha Negara atau Peradilan Negeri, dan dilanjutkan sampai ke Mahkamah Agung, kemudian mengajukan ke pihak Kepolisian dengan menyertakan bekal putusan dari Komisi Informasi sampai tahap penyelesaian di Mahkamah Agung terhadap Badan Publik yang tetap tidak memberikan informasi. Badan Publik menganggap informasi yang di minta oleh pemohon merupakan informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia, permintaan informasi yang dipersulit dengan syarat prosedural yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh Badan Publik, serta kurangnya pemahaman badan publik terhadap konsep Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan belum paham mengenai tata cara pemberian informasi publik kepada pemohon dengan baik dan benar

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Efektivitas, Penegakan Hukum, Informasi Publik
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Mr Janfrist Pagendo Purba
Date Deposited: 23 Feb 2018 02:01
Last Modified: 23 Feb 2018 02:01
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/405

Actions (login required)

View Item View Item