Analisis hukum tentang biaya pengganti pengolahan donor darah di palang merah indonesia akademi keperawatan Pangkalpinang

Haidir Iktibar, (NIM . 4011211040) (2017) Analisis hukum tentang biaya pengganti pengolahan donor darah di palang merah indonesia akademi keperawatan Pangkalpinang. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img]
Preview
Text
Hal Depan.pdf

Download (480kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab-1.pdf

Download (173kB) | Preview
[img] Text
Bab-2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (197kB) | Request a copy
[img] Text
Bab-3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (271kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
Bab-4.pdf

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Lampiran.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Tindak pidana jual beli darah merupakan perbuatan melawan hukum, perbuatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (3) dipidana dengan pidana ppenjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). Penelitian ini mengangkat permasalahan: pertama, mengenai Bagaimanakah pengaturan hukum tentang tindak pidana jual beli darah dalam kajian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan? Kedua, Bagaimanakah kedudukan hukum Palang Merah Indonesia sebagai badan hukum negara dalam pelaksanaan pelayanan kebutuhan masyarakat terhadap darah? Tujuan penelitian Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana jual beli darah dalam kajian undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis empiris. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pertanggungjawaban dan teori kewenangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa darah manusia didapat dari pendonor darah secara sukarela. pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. darah tidak boleh diperjual belikan tanpa dalih apapun atau alasan apapun. Berdasarkan Surat Edaran Menkes RI Nomor HK/MENKES/31/I/2014 tentang pelaksanaan standar tarif pelayanan kesehatan, bahwa tarif darah disesuaikan dengan tarif yang diatur di masing-masing daerah, maksimal Rp.360.000.00 Per-Kantong. Hasil penelitian menunjukan juga bahwa mengenai Pemidanaan bagian terpenting dalam hukum pidana, karena merupakan puncak dari seseorang yang bersalah untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang telah dilakukannya

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Kesehatan, dan Tindak Pidana Jual Beli Darah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Hukum Pidana
Depositing User: Mr Janfrist Pagendo Purba
Date Deposited: 21 Feb 2018 02:29
Last Modified: 21 Feb 2018 02:29
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/339

Actions (login required)

View Item View Item