Perlindungan hukum bagi shahibul maal dalam pembiayaan akad mudharabah pada Bank Syariah

Nada Irma, (NIM. 4011611056) (2020) Perlindungan hukum bagi shahibul maal dalam pembiayaan akad mudharabah pada Bank Syariah. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img]
Preview
Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (767kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (775kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (901kB)
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (368kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (590kB) | Preview

Abstract

Bank bersifat intermediatif (perantara), maka bank bisa berposisi ganda. Pertama, sebagai shahibul maal, karena bank menyalurkan modal dari nasabah kepada pihak ketiga. Kedua, bank berposisi sebagai mudharib karena bank menerima modal dari nasabah untuk dikelola agar mendapatkan hasil yang baik.Pembiayaan mudharabah merupakan akad pembiayaan antara bank syariah sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib untuk melaksanakan kegiatan usaha, di mana bank syariah memberikan modal sebanyak 100% dan nasabah menjalankan usahanya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Shahibul Maal dalam Pembiayaan Akad Mudharabah Pada Bank Syari’ah dan untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan Mudharabah pada Bank Syariah ditinjau dari asas kepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian membuktikan bahwa: pertama, perlindungan hukum terhadap shahibul maal sebagai penyimpan dana dapat dilakukan melalui dua cara, yakni perlindungan secara implisit seperti pengawasan, pembinaan, management risiko, penerapan prinsip kehati-hatian dan sebagainya serta perlindungan secara eksplisit dengan cara membentuk suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, selain itu juga melaksanakan tata kelola perbankan syariah secara (good corporate governance). Proses pelaksanaan pembiayaan mudharabah dilakukan melalui tahap pengumpulan informasi sampai pelunasan pembiayaan, dengan melakukan analisis 5C yaitu watak, kemampuan, modal, agunan, dan kondisi ekonomi atau dikenal Prudential Principle. Pembiayaan mudharabah dilakukan berdasarkan prinsip sistem bagi hasil dan dalam pemberian pembiayaan kepada mudharib maka shahibul maal dapat meminta jaminan kepada mudharib untuk untuk mengantisipasi kecurangan dan kelalaian yang dilakukan oleh mudharib dalam melaksanakan usahanya yang dapat merugikan shahibul maal serta para pihak terkait. Penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat dilakukan melalui jalur non litigasi seperti mediasi, musyawarah, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Arbitrase Syariah Nasional serta jalur litigasi melalui pengadilan agama.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: perlindungan hukum, shahibul maal, pembiayaan, akad mudharabah
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Users 149 not found.
Date Deposited: 14 Apr 2020 06:48
Last Modified: 14 Apr 2020 06:48
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/3230

Actions (login required)

View Item View Item