Implementasi peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang pencantuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha dikota Pangkalpinang

Kartika Emillia Putri, (NIM. 4011611043) (2020) Implementasi peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang pencantuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha dikota Pangkalpinang. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img]
Preview
Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (889kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (883kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (822kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (958kB)
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (576kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (600kB)

Abstract

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 Tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pencantuman harga pada barang dan tarif jasa yang diperdagangkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen dan untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-Dag/Per/7/2013 Tentang Pencantuman Harga Barang Dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan oleh pelaku usaha di Kota Pangkalpinang. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian membuktikan bahwa: pertama, hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen dalam penelitian ini termasuk dalam perikatan yang lahir dari undang-undang dan terbit dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Konsumen yang merasa hak-haknya dirugikan oleh pelaku usaha khususnya yang ada di Kota Pangkalpinang akibat tidak dicantumkannya daftar harga pada usahanya dapat melakukan tuntutan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada pelaku usaha; kedua, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 Tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan khususnya Pasal 2 yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa kepada konsumen wajib mencantumkan harga barang atau tarif jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat, belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pelaku usaha yang ada di Kota Pangkalpinang.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: implementasi, peraturan menteri, pencantuman harga, pelaku usaha, konsumen
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Users 149 not found.
Date Deposited: 13 Apr 2020 06:42
Last Modified: 13 Apr 2020 06:42
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/3229

Actions (login required)

View Item View Item