Kekuatan hukum perjanjian di bawah tangan dalam kaitannya dengan penyitaan objek perjanjian pada perusahaan leasing PT BFI Finance Indonesia Tbk (studi kasus Pangkalpinang)

Suci Amanda, (NIM. 4011311102) (2017) Kekuatan hukum perjanjian di bawah tangan dalam kaitannya dengan penyitaan objek perjanjian pada perusahaan leasing PT BFI Finance Indonesia Tbk (studi kasus Pangkalpinang). skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img]
Preview
Text
Hal Depan.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab-1.pdf

Download (313kB) | Preview
[img] Text
Bab-2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (343kB) | Request a copy
[img] Text
Bab-3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (319kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
Bab-4.pdf

Download (244kB) | Preview
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (249kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
Lampiran.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Perjanjian bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat dan dilakukan hanya oleh para pihak tanpa adanya pejabat berwenang notaris. Penyitaan adalah tindakan hukum oleh hakim untuk mengamankan objek sengketa atas permohonan satu pihak yang berperkara. Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian di bawah tangan dalam kaitannya dengan penyitaan objek perjanjian pada perusahaan leasing. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam urutan perjanjian dengan perusahaan leasing yang harus dilakukan adalah diawal melakukan penandatanganan perjanjian pokok selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan akta notariil dihadapan notaris untuk dibuat akta sertifikat jaminan fidusia oleh niotaris yang berguna untuk pelaksanaan penyitaan jika suatu saat terjadi kendala antara para pihak. Setiap perjanjian yang dilakukan harus berdasarkan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan setiap perjanjian leasing harus diikut sertakan dengan perjanjian lanjutan fidusia sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jika perjanjian pokok tanpa diikuti dengan perjanjian lanjutan jaminan fidusia maka penyitaan terhadap objek perjanjian tidak dapat dilakukan.

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Bawah Tangan, Penyitaan, Leasing
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Mr Janfrist Pagendo Purba
Date Deposited: 14 Feb 2018 03:21
Last Modified: 14 Feb 2018 03:21
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/264

Actions (login required)

View Item View Item