Penegakan hukum terhadap tanggung jawab pelaku usaha dalam mendirikan bangunan yang tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Pangkalpinang ditinjau dari undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Hilarica Evelina Tampubolon, (NIM.4011311056) (2017) Penegakan hukum terhadap tanggung jawab pelaku usaha dalam mendirikan bangunan yang tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Pangkalpinang ditinjau dari undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. skripsi thesis, Universitas Bangka Belitung.

[img]
Preview
Text
Hal Depan.pdf

Download (6MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab-1.pdf

Download (299kB) | Preview
[img] Text
Bab-2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (325kB) | Request a copy
[img] Text
Bab-3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (321kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
Bab-4.pdf

Download (241kB) | Preview
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (238kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
Lampiran.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan suatu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan usaha dan kegiatan. Karena dalam suatu pembangunan yang dilakukan oleh pelaku usaha wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk terpeliharanya kelestarian fungsi ekologis terhadap lingkungan. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum terhadap tanggung jawab pelaku usaha dalam mendirikan bangunan yang tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Pangkalpinang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekekatan yuridis empiris. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan di Kota Pangkalpinang adalah dengan memberikan sanksi teguran serta membuat kembali analisis mengenai dampak lingkungannya. sanksi tanggung jawab pelaku usaha tersebut adalah dengan membuat kembali dokumen lingkungannya. Peran Pemerintah dalam mengatasi Pelaku Usaha yang tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam tanggung jawab terhadap lingkungan adalah meningkatkan program kerja, mampu menangani permasalahan lingkungan dimulai dari pelaksanaan pengawasan, pemantauan, pembinaan serta penyelamatan lingkungan

Item Type: Thesis (skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penegakan Hukum, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Tanggung Jawab Lingkungan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: SKRIPSI > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum > Konsentrasi Keperdataan
Depositing User: Mr Janfrist Pagendo Purba
Date Deposited: 13 Feb 2018 03:11
Last Modified: 08 Mar 2019 08:56
URI: http://repository.ubb.ac.id/id/eprint/218

Actions (login required)

View Item View Item